Dan apa yang kita saksikan di Mesuji, merupakan miniatur rangkaian
cuplikan dan adegan kepedihan, ketidakberdayaan dan cucuran air mata
orang-orang tertindas dan tak berdaya di Republik ini. Mesuji adalah
cerita keburukan, seburuk apapun yang kita vulgarkan. Mesuji adalah
cermin budaya kekerasan, barbarisme dan kemiskinan yang kemudian menyoal
keberadaan kita mengenai hidup, manusia dan kemanusiaan.
Penyebab Terjadinya Tragedi Mesuji
Kasus
Mesuji memang agak rumit dan unik. Rumit karena sebenarnya sudah sering
terjadi di berbagai daerah (yang termasuk baru di Papua dan Bima)
berkaitan dengan kepemilikan tanah dan pengelolaannya yang sering
berakhir ricuh. Tepatnya menjadi problem. Sebabnya, seringkali ada dua
versi dalam memandang persoalan kepemilikan tanah dan statusnya. Versi
pemerintah yang seringkali dijadikan pegangan oleh pengelola sebuah
usaha, dengan versi rakyat yang bersandar kepada tanah ulayat. Umumnya
hal ini terjadi di daerah pedalaman atau wilayah hutan. Tidak jelasnya
status kepemilikan tanah dan pengelolaan ini berpotensi rawan konflik.
1. Tragedi
kemanusiaan yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Ogan Komering Ilir,
Sumatera Selatan dinilai karena pengkhianatan pemerintah pada
Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, Kamis
(22/12) mengatakan sejak Orde Baru semangat UU Pokok Agraria dihabisi.
Pemerintah
kemudian menerbitkan sejumlah paket undang-undang yang memihak
kepentingan pemodal besar dan sistem kapitalisme. Di antaranya adalah
Undang-Undang Nomor 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kehutanan yang terus berlanjut dengan penerbitan undang-undang lain
dengan nafas serupa hingga era reformasi.
Pada
era Orde Baru, penerbitan undang-undang itu lantas dipadukan dengan
program transmigrasi dan Perkebunan Inti Rakyat dengan skema lahan inti
dan plasma bagi masyarakat, kata Henry yang juga Koordinator Umum
Gerakan Petani Internasional (La Via Campesina).
Skema
tersebut, imbuh Henry, tidak kunjung berjalan di banyak tempat hingga
tahun 1980an. Pada sejumlah daerah hal itu justru menjadi konflik karena
PIR yang bisa diperdagangkan sebagian kalangan pejabat.
2. Penyebab
terjadinya aksi kekerasan yang disinyalir memakan korban sebanyak 30
orang warga sipil. Aksi kekerasan di sana ternyata dipicu oleh
pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan PT Barat Selatan Makmur
Investindo (BSMI) dan PT Silva Inhutani.
3. Perusahaan tersebut terletak di Ogan Komering Ilir (OKI), Mesuji, daerah perbatasan Lampung dan Sumsel.
5 Fakta Tragedi Yang Terungkap ,yaitu :
1. Pertama,
kejadian itu terjadi pada tiga lokasi, baik di Register 45, Desa Sri
Tanjung (Mesuji-Lampung), dan Desa Sodong (Kecamatan Mesuji-Sumatera
Selatan), dan ditemukan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan,
meskipun dengan rincian persoalan yang berbeda-beda.
2. Kedua,
sengketa lahan sudah terjadi dalam proses yang cukup lama, yang salah
satu titik kejadiannya muncul dalam bentuk korban jiwa, korban luka, dan
beberapa kerugian materiil di tiga lokasi itu.
3. Ketiga,
utamanya pada dua tempat di Lampung, yaitu di Register 45 dan Sri
Tanjung, jatuhnya korban jiwa perlu pendalaman lebih jauh dan tim akan
berkoordinasi penuh dengan Komnas HAM terkait dengan persoalan HAM.
4. Keempat,
kelompok aktor yang ada di masing-masing wilayah, ada dari unsur
masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta aparat keamanan dengan tingkat
detil keterlibatan yang berbeda-beda di masing-masing setiap lokasi.
5. Kelima,
jumlah korban jiwa yang meninggal akibat bentrokan di tiga lokasi
tersebut untuk periode 2010-2011 adalah sembilan orang, masing-masing
satu orang di Register 45, satu orang di Sri Tanjung, dan tujuh orang di
Sodong
5 Tersangka Kasus Mesuji
1. Pertama,
Heri Supriansyah (26), ditahan sejak 25 April 2011. Heri mengeroyok
Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa melanggar
Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1
dan 2 ketiga KUHP.
2. Kedua,
Muhamad Idrus (23), ditahan sejak 28 April 2011. Idrus memukul punggung
Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP
ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
3. Ketiga,
Supriyanto (22), ditahan sejak 28 April 2011. Supri memukul tubuh dan
kaki Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55
KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
4. Keempat,
M Ridwan (28), ditahan sejak 28 April 2011. Ridwan memukul tubuh Indra
Syafei dengan kayu. Ia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1
kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
5. Kelima,
Tarjo, ditahan sejak 28 April 2011. Tarjo memukul kepala Indra Syafei.
Dia dikenai Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal
170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
diambil dari : http://rifkadodol.blogspot.com/2012/01/tragedi-mesuji.html
0 comments:
Posting Komentar